Unggah Candaan Facebook Berbau Agama, Blogger Tunisia Divonis Penjara

Internasional437 Dilihat
banner 468x60

Tunisia, 15/7 – Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) kepada bloger Emna Chargui lantaran mengunggah ulang candaan Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.

“Ini tidak adil dan keliru … ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini,” kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters.

banner 336x280

Ia berencana mengajukan banding seperti yang dipersilakan dalam waktu 10 hari.

Unggahan Chargui pada Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras.

Kasus itu menuai kritik dari kelompok HAM.

Menganggap ia adalah korban “hukum represif” yang mengekang kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental.

Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan.

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui