Menkumham Serahkan 118 Sertifikat Merek Bagi Koperasi Dan UMKM

Nasional593 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 17/7 – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari Jumat menyerahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).

Program pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) merek tersebut difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

banner 336x280

Penyerahan sertifikat secara simbolis yang diterima langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki itu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan gairah usaha bagi pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Yasonna dalam sambutannya di Gedung Kemenkunham, Jakarta, mengutarakan bahwa berbagai stimulus ekonomi telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membuat pelaku UMKM dapat berkembang dan bertahan dalam kondisi pandemi COVID-19.

Kemenkumham sangat mendukung pengembangan industri kecil dan menengah dengan memuat regulasi dan produk hukum yang berorientasi pada kemajuan UMKM.

Pandemi COVID-19 telah membuat situasi ekonomi di dunia memburuk, termasuk berdampak besar pada perekonomian Indonesia.

Hal ini, kata dia, menjadi tantangan serius bagi Pemerintah untuk dapat menstabilkan perekonomian nasional di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampak selama pandemi COVID-19.

Guna menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan dl tengah pandemi COVID-19, di antaranya melalui program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk UMKM, Pemerintah juga memberikan program peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM Secara gratis.

Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Yasonna mengatakan bahwa keberadaan merek bagi pelaku KUMKM menjadi hal yang penting. Selama ini para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu daripada melindungi hak kekayaan intelektualnya.

“Jangan sampai terjadi pertengkaran antarpelaku UMKM, setelah jadi barang baru mendaftar. Kami mengenal siapa yang duluan dan terdaftar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengedukasi para UMKM untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa mereka.

Hal tersebut, kata Yasonna, terlihat dari statistik pengajuan permohonan merek yang makin meningkat. Pada tahun 2018, misalnya, permohonan merek sebanyak 8.829 permohonan, kemudian pada tahun 2019, permohonan merek meningkat menjadi 10.632 permohonan.

“Meningkatnya permohonan merek dari UMKM tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kemenkumham dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan apresiasi atas penyerahan 118 sertifikat bagi KUMKM dari Kemenkumham.

Dengan adanya sertifikat merek ini, menurut dia, para pelaku usaha akan makin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia masih sering terjadi.

“Dengan adanya sertifikat ini, koperasi dan UMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis koperasi dan UMKM,” kata Teten.

Teten berharap kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kemenkunham dapat terus berlanjut untuk kemajuan UMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi COVID-19.

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui