Menkumham Yasonna Laoly Salahkan Belanda soal Hukuman Mati di RI

Lintas7news.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyalahkan pemerintah Belanda terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Sebab, menurut dia, Indonesia masih mengadopsi hukum kolonial Belanda terkait hal tersebut.
“Saya bilang, ‘Excellency, I’m sorry, it’s your fault. It’s the Dutch fault’. Kami masih memakai hukum Belanda,” ujar Yasonna dalam agenda Kick Off RKUHP di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

Dalam hal ini Yasonna bercerita mengenai pengalamannya bertemu dan berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Belanda. Dalam pertemuan itu, Menteri Kehakiman Belanda menanyakan mengapa Indonesia masih menerapkan hukuman mati padahal hal tersebut telah ditinggalkan di Eropa termasuk Belanda.

Yasonna menjawab Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai di Indonesia telah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – asas konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu).

“Kita sangat berharap agar produk hukum Belanda ini yang sebetulnya diberlakukan dengan asas konkordansi sejak tahun 1918 di Indonesia dapat kita ubah dari karya anak bangsa sendiri,” ucap Yasonna.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tanpa merinci tenggat waktunya, mengatakan RKUHP harus segera disahkan.

“Kalau tanya kapan mau disahkan ya di saat ini, besok, lusa atau mungkin bulan Oktober, November. Tapi yang paling penting bukan kapan disahkan, yang paling penting apakah ini sudah melibatkan publik belum dalam pembuatan KUHP,” kata Eddy.

RKUHP yang hingga kini tengah dibahas masih memberlakukan hukuman mati, hanya saja menjadi alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Hukuman mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melaksanakan masa percobaan 10 tahun dengan Keputusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung.

(CNNIndonesia/NB)




Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.