FSGI Dorong KPK Awasi Program Organisasi Penggerak

Nasional392 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 27/7 – Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) mengawasi Program Organisasi Penggerak (POP) mengingat anggarannya yang mencapai setengah triliun.

“Kami mendorong agar Irjen Kemendikbud untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud kepada Direktorat Jenderal GTK dan jajarannya yang terkait, untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang mengeluarkan dana besar tersebut,” ujar Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

banner 336x280

FSGI juga meminta agar BPK memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di lingkungan Kemendikbud. Selain itu, KPK juga harus terlibat untuk melaksanakan fungsi pencegahan dalam penggunaan anggaran ratusan miliar yang digelontorkan Kemendikbud kepada berbagai organisasi di luar Kemendikbud.

“KPK harus pelototi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan POP,” imbuh dia.

Hal itu mutlak dilakukan mengingat jumlah uang yang dikelola sangat banyak. FSGI tidak ingin para pengurus organisasi guru berhubungan dengan KPK karena tersandung kasus penyalahgunaan dana POP.

FSGI menemukan beberapa organisasi masyarakat atau yayasan yang mendapat anggaran POP kategori gajah, tetapi hanya melatih guru di tiga kota bahkan ada yang hanya di satu kota. Berbanding terbalik dengan Muhammadiyah dan LP Maarif NU yang juga masing-masing dapat satu gajah. Tetapi sasarannya guru dan sekolah sampai di 25 Provinsi.

“Hal itu menunjukkan fakta seleksi POP tidak adil, tidak proporsional, dan berpeluang menghamburkan uang negara,” kata Satriwan.

FSGI menganalisis ada potensi ketidakefektifan pelaksanaan POP bagi guru-guru selama pandemi. Sebab, adanya keterbatasan sarana dan ketergantungan kepada media internet atau dalam jaringan. Sedangkan masih banyak daerah yang belum masuk jaringan internet, faktor guru tak memiliki gawai apalagi laptop, dan hambatan-hambatan lainnya.

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui