Jakarta, 29/7 – Pemerintah segera meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan target realisasi kredit modal kerja yang dikucurkan mencapai Rp100 triliun hingga 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan memimpin dan sekaligus menyaksikan peluncuran itu yang ditandai dengan penandantanganan kerja sama dan nota kesepahaman untuk penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya di Jakarta, Rabu.
Penandatangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan itu rencananya dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Berdasarkan susunan acara dari Kementerian Keuangan, peluncuran penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya ini akan ada tiga penandatanganan yakni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenkeu dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perjanjian ini terkait pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN akan rencananya dilakukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.
Selanjutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indoensia (PII) tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.
Penandantanganan ini rencananya akan dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.
Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.
Todal ada 13 bank yang mengikuti penandatanganan ini yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia dan UOB Indonesia.
Penjaminan kredit moral kerja untuk korporasi ini terlaksana setelah sebelumnya pemerintah juga memberikan penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak COVID-19.
(ANT/ZA)