Jakarta, 30/7 – Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UAE) telah menyepakati pengaturan travel corridor untuk memfasilitasi perjalanan bisnis yang penting serta kunjungan dinas dan diplomatik, selama pandemi COVID-19.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembicaraan antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri UAE Syekh Abdullah bin Zayed bin Sultan Al Nahyan pada Kamis dini hari.
“Dengan demikian, safe travel corridor arrangement antara Indonesia dan UAE telah berlaku. Melalui kesepakatan ini, Indonesia dan UAE membuka secara terbatas dan memfasilitasi kemudahan perjalanan antara kedua negara untuk keperluan bisnis esensial dan dinas dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Retno dalam pengarahan media secara virtual, Kamis.
Menegaskan bahwa roh utama pengaturan ini adalah isu kesehatan, Retno menyatakan bahwa kedua negara harus memastikan agar setiap orang yang melakukan pergerakan antarnegara adalah mereka yang sehat dan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
“Pengaturan ini akan dijalankan secara sangat hati-hati dengan terus menghormati protokol kesehatan sehingga tidak menciptakan ramifikasi terhadap upaya kita untuk mengelola penyebaran COVID-19 baik di Indonesia maupun di UAE,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Duta Besar UAE untuk Indonesia Abdullah Salem Obeid Al Dhaheri mengatakan bahwa pengaturan koridor perjalanan antara kedua negara dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mempromosikan kerja sama bilateral dan ekonomi yang saling menguntungkan dalam memitigasi dampak pandemi COVID-19.
“Berdasarkan perkembangan yang terkait dengan situasi COVID-19 di kedua negara, kedua pihak pasti akan membantu dan melakukan konsultasi rutin yang melibatkan pemangku kepentingan yang relevan untuk membantu dan meninjau layanan operasional perjanjian koridor perjalanan ini dari waktu ke waktu, meningkatkan efektivitas perjanjian dan memperluas implementasinya termasuk untuk keperluan pariwisata juga,” kata Dhaheri.
Menurut Direktur Timur Tengah Kemlu RI Achmad Rizal Purnama, koridor perjalanan yang diperuntukkan bagi para pebisnis, diplomat, dan kalangan pemerintah akan diterapkan sejak proses pengajuan visa.
Mulai dari pemberian visa hingga sebelum keberangkatan dan sesudah ketibaan akan diatur sedemikian rupa sehingga memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat termasuk kewajiban untuk melakukan tes PCR.
Dalam hal ini, kedua negara akan mengembangkan mekanisme berbasis digital guna memastikan pengakuan atas hasil tes PCR yang dilakukan di masing-masing negara.
“Tes PCR dilakukan dan diakui oleh masing-masing, artinya ketika orang Indonesia akan berangkat ke UAE dia melakukan tes maka hasilnya akan diakui oleh otoritas UAE, demikian juga sebaliknya. Ini sedang dalam pembahasan dan mudah-mudahan kita bisa aplikasikan segera,” ujar Rizal.
Ketika WNI atau warga UAE sudah membawa hasil tes PCR sesuai ketentuan travel corridor maka mereka tidak diwajibkan untuk melakukan karantina saat ketibaan, tetapi tetap akan dicek kondisi kesehatannya sesaat setelah berada di bandara ketibaan.
(ANT/ZA)