Jakarta – Hadi Pranoto ‘penemu obat corona’ yang sempat viral beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke kepolisian terkait kasus UU ITE oleh Muannas Alaidid, kini melalui kuasa hukumnya, Angga Busra, melaporkan balik Muannas dengan pelanggaran pasal pencemaran nama baik pada UU ITE.
Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com Laporan itu kata Angga sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) malam dengan registrasi Lp/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 6 Agustus 2020.
“Jadi kemarin kita sudah membuat laporan, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 3 (ayat) 10, dan 3 (ayat) 11,” kata Angga melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).
Angga menjelaskan bahwa Muannas telah melakukan pencemaran nama baik kliennya, bahkan cenderung memberikan kabar bohong kepada publik mengenai Hadi. Berdasarkan bukti yang ia buat, Muannas sudah menggembar-gemborkan Hadi sebagai profesor gadungan. Sementara selama ini, kata Angga, Hadi sama sekali tidak pernah mengaku dirinya sebagai profesor. Selain itu Hadi juga dituduh tidak percaya dengan teknologi untuk identifikasi penyakit COVID-19, seperti swab dan segala macam yang berhubungan dengan penanganannya.
“Kita nyatakan salah, kita enggak pernah ngakuin bahwa klien saya sebagai professor,” ujar Angga.
Angga juga menyayangkan LP yang telah dilayangkan oleh Muannas karena sejak awal Hadi hanya bermaksud untuk menolong masyarakat yang kesulitan karena COVID-19.
“Pak Hadi ini kan awalnya berniat untuk bisa membantu orang-orang yang kesusahan karena COVID-19, dia yang sakit, mudah-mudahan bisa sembuh,” tutur Angga.
Dengan laporan ini Angga berharap tuduhan-tuduhan yang sudah memberatkan kliennya bisa segera diluruskan kebenarannya.
(CNN/ZA)