Jakarta – Jerinx ‘SID’ tetap harus mendekam di penjara karena permohonan penahanannya ditolah oleh Polda Bali, hal tersebut disebabkan karena dikhawatirkan Jerinx akan berulah lagi.
Melansir dari detik.com penolakan penangguhan penahanan Jerinx ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
“Ditolak,” kata Syamsi saat dihubungi detikcom, pada Selasa (18/8) kemarin.
Syamsi lalu mengungkapkan alasan penangguhan mengapa penahanan Jerinx ditolak, yaitu karena dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi. “Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tambah Syamsi.
Keluarga dan kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali pada Jumat (14/8) lalu. Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan orang tua Jerinx ikut serta dalam pengajuan ini. “Penangguhan penahanan kami ajukan dengan penjamin bapaknya, Pak Wayan Arjono, beliau adalah bapak kandung dari Jerinx, yang kedua adalah Nora,” kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Gendo mengatakan orangtua dan istri Jerinx menjamin bahwa dia tidak akan melarikan diri. Menurut Gendo, keluarga siap untuk menjamin Jerinx karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Atas penolakan penangguhan penahanan itu, Gendo menilai alasan polisi sulit diterjemahkan.
“Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja,” kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (18/8) kemarin.
Gendo mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya. Tim pengacara Jerinx akan membicarakannya terlebih dahulu.
Gendo lalu bicara soal alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Menurutnya, banyak mekanisme yang bisa ditempuh.
“Ya sebetulnya kalua untuk Jerinx kalu memang dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh, artinya misalkan bisa saja apa namanya Jerinx diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi begitu saya piker sih ya ini memang dari awal juga alasan-alasan dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan memang susah terjemahkan ya,” papar Gendo.
Sebab, menurut Gendo, Jerinx sangat kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri serta mengulangi perbuatannya. Gendo mengatakan Jerinx sudah menyatakan di depan penyidik tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, Jerinx ditahan di rutan Polda Bali dikarenakan postingannya di media sosial ‘IDI Kacung WHO’ yang oleh pihak Kepolisian dinilai mengandung unsur permusuhan karena menyertakan emotikon babi. Jerinx pun terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
(DTK/ZA)