Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal helikopter mewah dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Ada 4 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Firli tersebut.
Seperti di lansir dari detik.com, jumat, (4/9/2020). “Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Sidang etik terhadap Firli itu dimulai pada pukul 9.00 WIB. Sidang dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut 4 saksi itu ialah 1 orang dari internal KPK dan 3 orang lainnya pihak eksternal.
“4 orang, satu dari KPK dan 3 orang luar KPK,” ujar Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah
Seperti diketahui, sidang etik terhadap Firli oleh Dewas KPK dilanjutkan hari ini setelah sempat tertunda karena gedung KPK ditutup imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Awalnya, lanjutan sidang etik terhadap Firli ini dijadwalkan pada Senin (31/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang etik itu harus ditunda sebab kantor KPK ditutup selama 3 hari karena ada 23 pegawai dan 1 tahanan positif virus Corona.
Firli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di sidang etik terkait helikopter mewah pada Selasa (25/8). Firli tidak banyak komentar dan menyerahkan semua ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan ke Dewas,” ujar Firli seusai sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
“Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas,” ucapnya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naikhelikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (*)