Blitar – Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan gelombang I, bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, sukses digelar kemarin (15/9). Bupati Blitar Rijanto menyerahkan langsung secara simbolis kartu tersebut kepada penerima. Rijanto juga menyerahkan bantuan subsidi upah/ gaji untuk pekerja buruh.
Seperti di lansir dari jawapos.com, selasa, (15/9/2020). Acara yang digelar di aula Disdik Kabupaten Blitar itu, bersamaan dengan sosialisasi kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitrianto, Kepala Disdik Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka, kominfo, anggota dewan, dan sejumlah tamu undangan lainnya termasuk para GTT dan PTT.
Bupati Rijanto mengapresiasi penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Terlebih, dia juga memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris. Itu merupakan bukti nyata manfaat ikut menjadi peserta BPJAMSOTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya minta GTT dan PTT terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, itu bermanfaat untuk meringankan beban,” ujarnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Blitar itu melanjutkan, secepatnya para GTT dan PTT terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Menurut Rijanto, para GTT dan PTT merupakan garda depan dalam proses pendidikan. Karena itulah perlu dilindungi.
Kepala Disdik Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka dalam sambutannya mengatakan, dalam gelombang I tersebut, ada sekitar 1.600 GTT dan PTT yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk kedepannya, bakal dilakukan secara bertahap hingga bisa ter-cover secara keseluruhan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitrianto menyatakan, total ada sekitar 4.600 GTT dan PTT yang bakal masuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dia pun berharap dalam waktu dua sampai tiga bulan kedepan, semua bisa tuntas terdaftar.
Agus juga menyampaikan adanya relaksasi iuran berupa pemotongan iuran sebesar 99 persen. Itu untuk jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. “Jadi hanya bayar satu persen selama enam bulan. Yakni Agustus 2020 sampai Januari 2021. Itu berlaku otomatis,” ujarnya.
Untuk peserta yang baru mendaftar, harus membayar iuran dua bulan dahulu. Selanjutnya, pada bulan ke tiga, baru mendapatkan relaksasi tersebut.
Pria ramah itu melanjutan, relaksasi iuran merupakan paket kebijakan dari pemerintah, untuk melengkapi bantuan sebelumnya. Salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU). “Untuk Blitar, ada sekitar 20 ribu data yang sudah kami serahkan. Dari jumlah itu, masih 6.800 yang sudah disalurkan,” kata Agus.
Seperti diketahui, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/ gaji. Di antaranya warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, serta gaji dibawah Rp 5 juta dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan aktif sampai dengan 30 Juni 2020. Bagi yang memenuhi kriteria itu, lantas melengkapi nomor rekening. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan bakal mengirimkan ke pemerintah pusat untuk proses verifikasi. BSU sendiri berlaku selama empat bulan. Setiap bulan sebesar Rp 600 ribu. Sistem pencairannya langsung dua bulan, yakni sebesar Rp 1,2 juta.(*)