Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Surat Djoko Tjandra Ke Kejagung

Nasional465 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti di lansir dari detik.com, Jumat, (18/9/2020) Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan perbaikan dan melengkapi berkas perkara.

banner 336x280

“Tim Sidik BJP PU, Anita Dewi A Kolopaking dan Joko Soegiarto Tjandra pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 telah melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka (BJP Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Joko Soegiarto Tjandra) kepada JPU Kejaksaan Agung pada pukul 15.30 WIB, dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/9)

“Serta penyerahan 3 (tiga) eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah memeriksa ahli IT hingga tersangka mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara.

“Untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka.

Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT, kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU. Minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya,” kata Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Berkas perkara Djoko Tjandra dikembalikan dari Kejagung lantaran belum lengkap atau belum P-21. Dalam kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan Brigren Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (P-21), masih diberi petunjuk,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, melalui pesan singkat, Rabu (9/9).(*)

banner 336x280
Bagikan Melalui