Jakarta – Kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Pinangkin Sirna Malasari memasuki babak baru. Jaksa Pinangki dijadwalkan perdana duduk di kursi pesakitan hari ini.
Di lansir dari detik.com, rabu, (23/9/2020) Kepastian jadwal sidang perdana Pinangki disampaikan pejabat humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
“Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020,” kata Bambang.
Pinangki akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim. Bambang mengungkapkan PN Jakpus telah menerima berkas Pinangki pada Kamis 17 September 2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, dan juga TPPU.
Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.
Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djandra.
Pinangki diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA. Namun pada akhirnya fatwa itu tidak berhasil didapatkan.
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan teranyar pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari jeratan TPPU, terbaru jaksa menyita 1 unit mobil BMW tipe SUV X5. Mobil dengan pelat nomor F-214 itu berkelir biru metalik.(*)