Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa empat pejabat tinggi di institusi Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dalam insiden kebakaran kantor Kejagung beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa penyidik setidaknya memanggil empat orang saksi untuk diperiksa hari ini, Seperti di kutip dari cnnindonesia.com, Kamis (1/10/2020) .
“Empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual TOP Cleaner,” kata Sambo.
Namun, Ferdy enggan menyebutkan identitas lengkap para saksi yang akan dimintai keterangannya tersebut.
Dia menuturkan bahwa selain pemeriksaan saksi, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara atau ekspose dengan tim Jaksa Peneliti yang menangani kasus tersebut.
Gelar perkara dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi syarat formil dan materiil berkas perkara di tahap penyidikan meski hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat Polri.
“Jam 10.00 WIB, melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16),” ujar dia.
Gelar perkara itu sedianya dijadwalkan pada Rabu (30/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa penundaan dilakukan lantaran Kabareskrim memiliki agenda lain.
“Bapak Kabareskrim [Listyo Sigit] ada kegiatan mendampingi bapak Kapolri [dalam] RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RT. Tentunya, dilakukan penundaan,” kata Awi.
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8).
Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.
Dalam proses penyelidikan kepolisian menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran itu. Polisi menduga bahwa penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame).
“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).(*)