Koordinasi Antara KPK Dan Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Lintas7News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)

“Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

Alex mengaku pihaknya belum mengetahui predicate crime atau tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Setnov tersebut sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.

“Kira-kira di sana itu predicate crime-nya itu apa. Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa predicate crime SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,” ujar Alex.

“Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu predicate crime yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Setnov dari Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Setnov, namun penanganan perkara itu mangkrak.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Setnov yang juga mantan ketua umum Golkar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.