Meutya Hafid Minta TNI Usut Tuntas Kasus Mobil Dinas Dipakai Sipil

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyebut TNI harus mengusut tuntas terkait video viral warga sipil menunggangi mobil dinas TNI.

Dia meminta TNI mengevaluasi agar kejadian serupa tak terulang.”Iya diusut, dan ke depan tidak boleh ada hal seperti ini,” kata Meutya, seperti dikutip dari detik.com, Minggu (4/9/2020).

Dia menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini. Padahal, kata dia, di masa pandemi Corona ini, peran serta TNI dalam memerangi wabah Corona di Tanah Air sangat dibutuhkan.”Karena tentu tugas-tugas TNI banyak yang kita harapkan ke depan bisa membantu kondisi saat ini yang lebih urgen.

Jadi fokusnya TNI itu adalah untuk misalnya dalam melawan COVID kita juga butuh peran TNI,” katanya.”Jangan ada lagi kesalahan-kesalahan kecil seperti ini yang dapat mengganggu profesionalitas secara keseluruhan,” sambungnya.Sebelumnya, Puspomad mengungkap hasil penyelidikan terkait video viral mobil dinas TNI yang dipakai warga sipil.

Warga yang memakai mobil dinas TNI itu diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon.

“Bahwa Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Dodik menjelaskan, mobil dinas TNI yang dipakai Ahon itu statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017.

Bagus selanjutnya akan diperiksa pada Senin besok.”Terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020, untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK),” kata Dodik.

Dia mengatakan pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tak melanggar peraturan.

Namun kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.

“Puspomad akan memberikan sanksi bila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Dodik.(*)

Bagikan Melalui