Operasi Gabungan Polres, Kodim, Satpol PP Razia Kamar Kos Di Blitar

Blitar, Lintas Jatim460 Dilihat
banner 468x60

BLITAR – Operasi gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP, Sebanyak 28 orang terjaring razia kamar kos yang digelar petugas, Sabtu (17/10) malam.

Dari 28 orang yang terjaring razia, sebanyak 22 orang merupakan pasangan bukan suami istri.

banner 336x280

Razia tempat kos dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan mendatangi delapan rumah kos di wilayah Kecamatan Sananwetan, dikutip dari tribunews.com (18/10/2020).

Petugas memeriksa penghuni di sejumlah tempat kos.

” Total, kami mengamankan 28 orang, di antaranya ada 11 pasang (22 orang) bukan suami istri dan lainnya tidak bawa identitas,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setiyo.

Dikatakannya, petugas gabungan juga mendapati satu cewek dan empat cowok berada dalam satu kamar kos.

Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya sedang nongkrong. Petugas kemudian mengamankan satu cewek dan empat cowok dalam satu kamar kos untuk mendapat pembinaan.

“Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.

Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.

Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dikatakannya, razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar.

Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.

Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.

” Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib.”

“Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.(*)

banner 336x280
Bagikan Melalui