Hajatan Boleh Di Selenggarakan, Audiensi Antara Pemkab Blitar dan Pelaku Usaha Terop Serta Sound System

BLITAR – Audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dengan Pelaku usaha terop, sound system dan wedding organizer pada sabtu (24/10/2020) malam, bertempat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar yang juga Kepala BPDBD Achmad Cholik. Turut hadir dalam agenda ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Kuspardani dan Kepala Dinas Kominfo Eko Susanto.

Kegiatan audiensi ini, pemkab Blitar mendengarkan aspirasi pelaku usaha terop, sound system, dan wedding organizer yang kegiatan ekonominya berhenti akibat dampak pandemi covid-19.

Dalam pertemuan ini, Achmad Cholik menyampaikan kegiatan hajatan, boleh dilaksanakan oleh masyarakat asal dengan mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Demikian pula kegiatan ekonomi pelaku usaha terop, sound system dan wedding organizer, sudah bisa dilaksanakan di tengah pandemi seperti ini. Dengan beberapa syarat Yang utama tentu wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Melalui audiensi ini, mereka dari paguyuban pelaku usaha terop, sound system, dan wedding organizer ingin mendapatkan kejelasan terkait aktivitas ekonomi di masa pandemi,” kata Achmad Cholik.

Pelaksanakan kegiatan apapun yang mengundang orang banyak seperti hajatan, harus disepakati beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Di antaranya untuk makanan tidak boleh prasmanan, makanan harus nasi kotak atau drive thru untuk dibawa pulang.

Harus ada permohonan rekomendasi dari yang punya hajat kepada Satgas Covid-19. Yang punya hajat wajib mengantongi rekomendasi ini. Kemudian setelah rekomendasi turun bisa mengajukan izin keramaian kepada pihak yang berwenang.

“Nah, bila semua dilaksanakan secara bertanggung jawab dan protokolnya dijaga, maka sudah pasti tidak akan dibubarkan oleh aparat. Alhamdulilah aturan-aturan ini cepat dipahami oleh mereka. Karena kegiatan mereka adalah kegiatan yang tidak mengundang orang banyak seperti MC, elektone. Beda dengan kegiatan kesenian seperti jaranan, wayang kulit dan campursari yang mengundang orang banyak.” tuturnya

Pelaku usaha terop, sound system dan wedding organizer juga menanyakan aturan aktivitas berkesenian di masa pandemi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Cholik menyampaikan, dalam waktu dekat Pemkab Blitar akan segera menyusun standart operational procddure (SOP) untuk kegiatan kemasyarakatan yang mengundang orang banyak. Harapannya, para pekerja seni bisa mencari nafkah dengan aman di tengah pandemi dan aktivitas kesenian tidak memunculkan kluster baru.

“Nanti SOP akan dirumuskan dan diputuskan oleh Pak Pjs Bupati selaku pimpinan. Insya Allah dalam waktu dekat kita segera punya SOP untuk kegiatan berkesenian di masa pandemi covid-19,” jelasnya .

Ditemui di kesempaan yang sama, Sudarsono selaku perwakilan dari paguyuban pelaku usaha terop, sound system dan wedding organizer, mengungkapkan pihaknya senang dengan hasil dari audiensi ini. Dari agenda ini pihaknya mendapat pencerahan terkait aturan terkait beraktivitas di tengah pandemi.

“ Pemkab Blitar sangat memahami kondisi ekonomi kami sebagai pelaku usaha. Sehingga aturan-aturan telah dibuat agar kami bisa kembali beraktivitas di pandemi Covid-19. tentunya kami harus bisa memaklumi bila ada aturan,” pungkasnya.(Panji/AN)

Bagikan Melalui