BLITAR – Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Proyek saluran irigasi senilai Rp 671,7 juta sepanjang persawahan Dusun Jajar, Desa/ Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar (06/11) ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Dalam sidak yang langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto itu didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, pengawas, serta kontraktor.
Pengecekan dilakukan Dewan langsung menggunakan palu dengan memukul bangunan yang ternyata kualitas bangunan tidak sesuai standar.Saat itu juga, pihak dinas langsung memerintahkan untuk segera dibongkar atas rekomendasi dewan.
Panoto, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengaku prihatin dengan hasil pekerjaan saluran irigasi tersebut. Bahkan dari pengakuan pelaksana, baik tukang maupun mandor, kualitas bangunan yang dikerjakannya jauh dari harapan.
“Ini pastinya merugikan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, untuk menjaga komitmen pembanguan, maka tidak ada upaya lain selain dibongkar. Baru kemudian dibangun ulang dengan kualitas yang sesuai standar,” tegasnya
“Kita akan terus cek langsung proses pembangunan di tempat lain. Karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi dilokasi lain,” tuturnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Ratna Dewi mengatakan, rekomendasi dari dewan untuk membongkar saluran irigasi diterima. Tim akan menindaklanjutinya, baik konsultan pengawas, PPTK, maupun pengawas.
” Kita sepakat dengan rekomendasi dewan untuk membongkarnya. Makanya kita akan bongkar. Pelaksanaannya juga akan kita awasi,” tuturnya.
Ratna menambahkan, kontrak pekerjaan saluran irigasi dengan panjang sekitar 1.800 meter itu dimulai 28 Juli 2020 dan berakhir 24 Desember 2020. Dengan waktu tersisa, pihaknya berharap pembangunan ulang nanti bisa maksimal dan selesai tepat waktu.
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar ini di apresiasi oleh Mohammad Trianto Kordinator pegiat anti korupsi KRPK saat dihubungi melalui handphone, sebagai fungsi kontrol atau pengawasan bangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif melalui rekanan.
Apapun bila nanti dalam pelaksanaanya ada indikasi melakukan dugaan penyelewengan terhadap masalah pekerjaan tidak sesuai dengan RAB tentunya mampu direspon sebagai kran pembuka nanti membongkar dugaan korupsi dalam arti yang sebenarnya.
” Kalau nextnya nanti langkah langkah punya tahapan tahapan, inspektorat melakukan audit kemudian dikuatkan oleh tim BPK,audit satu tim dalam pelaksanaan anggaran pemerintah, kalaupun ada sebuah program tata hukum khususnya polisi,jaksa ataupun KPK itu bisa diambil langkah pihak kepolisian bisa langsung penyelidikan bila ada indikasi kuat.”Jelas Trianto.
Trianto berharap sidak yang dilakukan oleh komisi III DPRD Kabupaten ini bisa ditindak lanjuti sebagaimana semangat revolusi mental dalam pemberantasan korupsi.(*)