Tanah Aset RS An-Nisaa Disetujui DPRD Kabupaten Blitar

Blitar – Tanah aset Pemkab Blitar dengan RS An-Nisaa Kabupaten Blitar, disetujui DPRD Kabupaten Blitar. Persetujuan tersebut, terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (9/11)

Di lansir dari hulondalo.id (9/11/2020) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, agenda ini juga menyetujui Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Blitar Tahun 2021. Usai memimpin rapat Suwito mengatakan, tukar menukar aset RS An-Nisaa ini, diantara upaya peningkatan status, dari tipe D ke tipe C. Konsekuensi yang muncul kata dia, perlu ada penambahan fasilitas seperti gedung dan lainnya.

“Akses ini terhalang dengan barang milik daerah berupa tanah milik Pemkab Blitar, maka ini diajukan tukar menukar,” kata Suwito.

Secara ekonomi kata politisi PDIP ini, nilai aset tanah RS An-Nisaa sebesar Rp 80 juta. Sedangkan aset tanah Pemkab Blitar, Rp 40 juta. Begitu juga luas tanah yang ditukar, lebih luas. Sesuai regulasi yang ada, bahwa tukar menukar yang berupa tanah, harus ada persetujuan dengan DPRD.

Setelah persetujuan ini, Suwito mengatakan, pemerintah daerah segera menindak lanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjut ini dalam konteks tata administrasinya, agar dikerjakan secepatnya. Terkait hal tersebut kata Suwito, tergantung dari instansi vertikal, BPN. Sebab, semua data ada di intansi ini.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual dan disiarkan live di Channel Youtube Pemkab Blitar ini, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Mujib, Pjs Bupati Blitar, Budi Santosa, Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono, sejumlah Asisten Setda Pemkab Blitar, kepala OPD, para anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Sementara itu, Sekretaris Pansus V Candra Purnama menyampaikan, dalam proses tukar-menukar tanah PT Annisa dengan pemerintah daerah ini, merujuk pada Perda Nomor 27, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 55 – 58 dan pasal 60 Jo pasal 377 – 395.(*)

Bagikan Melalui