Jakarta – Anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong mengundurkan diri secara massal pada Rabu (11/11). Pengumuman pengunduran diri massal dilakukan sebagai bentuk protes atas pemecatan empat anggota parlemen oleh otoritas pro-Beijing.
Dilansir dari CNNIndonesia.com pengunduran diri tersebut akan mengurangi badan legislatif kota semi-otonom yang secara efektif akan mengakhiri keragaman berpendapat di bawah dominasi China.
“Kami akan berdiri bersama rekan-rekan kami. Kami akan mengundurkan diri secara massal,” kata Wu Chi-wai, salah satu dari 15 anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong yang tersisa, dalam konferensi pers.
Keempat anggota parlemen yang dipecat setelah China mengeluarkan resolusi yang memberi otoritas local kekuatan baru untuk menghentikan perbedaan pendapat. Keempatnya yakni Alvin Yeung, Dennis Kwok, Kwok Ka-ki, dan Kenneth Leung.
Mereka sebelumnya dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif yang ditunda hingga awal tahun.
Dennis Kwok mengatakan bahwa Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah berusaha mengubah Dewan Legislatif menjadi sistem suatu partai.
“Konyol bahwa pemerintah telah sepenuhnya melepaskan Undang-Undang Dasar dan ‘Sistem Satu Negara Dua Sistem’. Dewan Legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kerja pemerintah,” kata Dennis.
Rencananya surat pengunduran diri anggota parlemen pro-demokrasi akan diserahkan ke majelis legislatif pada Kamis (12/11) hari ini. Anggota pro-demokrasi yang tersisa mengatakan keputusan pengunduran diri massal ini dilakukan karena kerangka ‘Satu Negara Dua Sistem’ hanya membuat kebebasan berpendapat di Hong Kong resmi mati.
Resolusi baru yang disahkan oleh badan legislatif tertinggi China memungkinkan eksekutif Hong Kong untuk mengusir anggota parlemen terpilih secara langsung tanpa harus melalui pengadilan. Aturan baru ini memperkuat kendali China atas Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom.
Di bawah putusan baru anggota parlemen yang dianggap mempromosikan atau mendukung kemerdekaan Hong Kong, atau yang menolak mengakui kedaulatan China akan “segera kehilangan kualifikasi”.
Resolusi yang sama juga berlaku bagi anggota parlemen terpilih yang “mencari kekuatan asing untuk ikut campur dalam urusan Hong Kong” atau “yang untuk menegakkan Hukum Dasar”- konstitusi kota semi otonom yang dianggap “tidak setia pada persyaratan dan ketentuan hukum”.
Keputusan untuk mengundurkan diri massal para anggota parlemen Hong Kong ini menjadi pukulan bagi gerakan pro-demokrasi sejak China memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada awal Juni lalu.
(CNN/ZA)