BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat di Jl. TGP Kota Blitar, Sabtu 21 November 2020.
Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, menyasar para pengemudi dan penumpang yang tidak memakai masker dan Pengunjung atau Masyarakat yang tidak menerapan Protokol Kesehatan, utamanya yang tidak menggunakan Masker.
Kasat Sabhara, AKP Yudarso mengatakan giat operasi yustisi atau penegakkan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Blitar Kota.
” Kami, melakukan razia terhadap pengendara yang tidak bermasker, yang lewat di Jl. TGP Kota Blitar, depan Dealer Honda, kemudian dilakukan pendataan terhadap pelanggar meliputi nama, usia serta alamat lengkap, kemudian memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19,”tuturnya.
Tambahnya, dari hasil kegiatan tersebut di temukan 12 pelanggar, dengan memberikan penindakan teguran tertulis serta memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.(PA)