BLITAR – Dampak penambangan pasir ilegal di Kabupaten Blitar diduga telah banyak menimbulkan kerusakan infrastrutur dan alam. Karena hal ini tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di terima setiap tahunnya, maka sangat dibutuhkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah daerah kabupaten Blitar terkait sistem tata kelola pertambangan.
Dengan harapan PAD bisa meningkat dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Ketika ditemui setelah audiensi dengan PJ Bupati Blitar di Pendopo Kanigoro, kamis ( 23/11/2020 ), Ketua KRPK ( Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi) Muhammad Trijanto mengatakan bahwa hasil dari audiensi KRPK dengan Komisi III DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Blitar, yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020, telah membuahkan kesepakatan berupa penutupan tambang pasir sementara di Kabupaten Blitar, sembari menunggu munculnya regulasi terkait pola dan tata kelola sistem pertambangan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hasil audiensi pada 19 November 2020 dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar juga melahirkan kesepakatan luar biasa, yaitu komitmen dari jajaran pemerintah kabupaten Blitar untuk segera menginisiasi hadirnya regulasi terkait pola dan tata kelola sistem pertambangan baru berupa Perda (Peraturan Daerah), Perbub (Peraturan Bupati ) dan BUMD (Badan Usaha Milik Negara) yang mengatur tata kelola pertambangan di Kabupaten Blitar.
” Nah mengacu dari itu, kami akhirnya menyampaikan beberapa usulan atau masukan mengenai pola dan tata jelola sistem pertambangan di Kabupaten Blitar,” tandas bapak 3 ( tiga ) anak ini.
Perlu diketahui, adapun usulan secara tertulis dari KRPK tersebut berisi :
- Segera menerbitkan dengan melakukan penutupan pertambangan sirtu ilegal (tidak berizin) di wilayah administratif dan wilayah hukum pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, sembari menunggu regulasi baru.
- Segera menerbitkan dengan melakukan penutupan pertambangan sirtu ilegal yang tidak sesui dengan perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar.
- Mengoptimalkan fungsi Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten untuk mendukung usulan pada poin 1 dan poin 2.
- Segera menyusun draf rancangan Perda, Perbub dan BUMD tentang pola dan tata kelola sistem pertambangan di Kabupaten Blitar.
- Mengkomunikasikan usulan poin 4 dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Mengingat Kewenangan Provinsi Jatim lebih dominan dalam hal ini, maka kita berharap agar Pemerintah Provinsi Jatim melakukan langkah jemput Bola secara masif.
- Segera melakukan komunikasi dan koordinasi dua arah secara baik serta serta berkelanjutan dengan beberapa daerah yang telah terbukti berhasil dalam menyusun serta melakukan pola dan tata kelola pertambangan sirtu (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kulon Progo).
- Menyampaikan perkembangan demi perkembangan tahapan regulasi tersebut pada masyarakat Kabupaten Blitar pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tuturnya
Pjs Bupati Blitar, Budi Santoso menegaskan, saya pernah di instruksi oleh dewan terkait masalah pertambangan, maka dari itu saya kumpulan para penambang liar khususnya , dengan keputusan agar menjadikan tambang ilegal menjadi legal, itu memang prosedural, maka dari itu, kita kumpulkan, kita susun untuk tim untuk Kabupaten, dimana ada pendampingan, suatu proses perizinan, biar gampang.
” Setelah itu, nanti di provinsi saya susun tim juga. Supaya lancar, ternyata teman-teman bersepakat, masalah tambang Di Perda kan, kalau bisa, usulan tersebut inisiatif para dewan, agar bisa menjadi percontohan di seluruh Indonesia nantinya,” tegasnya. (PA).