KPK Panggil Petinggi PT ACK dan PT DPP Terkait Kasus Benih Lobster

banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Edhy Prabowo.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Dua saksi dari pihak PT Aero Citra Kargo (ACK) yakni Direktur Utama Amri dan Komisaris Utama Achmad Bachtiar. Tiga saksi lainnya dari pihak PT Dua Putra Perkasa (DPP) yakni Direktur Keuangan M. Zainul Fatih; Manager Ardi Wijaya; dan Manager Kapal Agus Kurniawanto.

banner 336x280

“Lima saksi diperiksa untuk tersangka EP [Edhy Prabowo],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12).

Ali menuturkan pemeriksaan saksi ini merupakan upaya untuk menguatkan dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana.

Di samping itu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan pihaknya juga sudah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, rumah dinas Edhy Prabowo dan Kantor PT ACK.

Tim penyidik KPK mengamankan uang pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen dan bukti elektronik terkait ekspor benih lobster atau benur. Saat ini barang yang diamankan tersebut masih dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Menteri KP, Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT DPP Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(CNN/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui