Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek, pada Senin (7/12).
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com pada Selasa (8/12), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis mengatakan “Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,”.
Edwin mengatakan agar berbagai pihak mengedepankan proses hukum yang profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari opini liar di tengah publik.
Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat mungkin ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.
Polisi sebelumnya menembak enam orang pengikut Imam Besar FPI Rizieq Shihab lantaran disebut menyerang petugas yang sedang melakukan penyelidikan. Semenara empat orang lainnya kabur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Polda Metro Jaya.
Polisi mengklaim dipepet terlebih dulu hingga ditodong menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sementara dari keterangan FPI mengaku diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang mengawal Rizieq yang akan mengikuti pengajian.
(CNN/ZA)