BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP Kota Blitar terus menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan serta dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat di Pasar Dimoro, PIPP, Sport Center Kota Blitar, Minggu 13 Desember 2020.
Polres Blitar Kota, Kasat Sabhara, AKP Yudarso mengatakan Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Blitar Kota.
“Dengan menertibkan pengguna jalan maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang lewat di Pasar Dimoro , PIPP, Sport Center Kota Blitar.
“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar. Dari kegiatan tersebut di temukan 29 pelanggar protokol kesehatan dengan teguran tertulis 18 pelanggar serta teguran lisan 11 pelanggar.”tuturnya.(PA).