Ketua FPI Jalani Pemeriksaan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 468x60

Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (14/12). Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait status tersangka.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Shabri mengunggah perjalanannya ke Polda Metro Jaya bersama Maman dan tim kuasa hukum lewat kanal YouTube Front TV, sekitar pukul 09.00 WIB.

banner 336x280

“Pada hari ini kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan,” kata Sobri dalam video vlog yang diunggahnya, Senin (14/12).

Polisi telah menetapkan Shabri dan Maman sebagai tersangka kerumunan di Petamburan menyusul penetapan tersangka Imam Besar FPI, Rizieq Shihab pada Kamis (10/12) lalu dengan sejumlah tiga pasal pidana.

Shabri dan Maman mendatangi Polda setelah tiga tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sebelumnya pada Minggu (13/12). Polisi namun demikian tidak menahan ketiganya sementara proses pemeriksaan masih berlanjut.

Polisi menetapkan enam tersangka terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, empat hari usai kepulangan Rizieq pada 10 November lalu. Selain Rizieq, Shabri, dan Maman, ketiga tersangka lain yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Keenam tersangka dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Khusus Rizieq, polisi juga menjerat pentolan FPI itu dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Sebelumnya, polisi telah resmi menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12) lalu selama kurang lebih 14 jam di Polda Metro Jaya. Rizieq rencananya akan ditahan selama 20 hari di Polda untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan Petamburan.

“Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.

(CNN/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *