JAKARTA – Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan Investasi Prancis , Franck Riester menuturkan, Prancis menyambut baik dan mendukung penerapan Omnibus Law oleh Indonesia. Undang-undang (UU) ini mendapat tentangan keras dari dalam negeri, karena dianggap merugikan pekerja.
Di lansir dari sindonews.com (16/12/2020). Berbicara saat melakukan konferensi pers di Institut Prancis Indonesia, Riester mengatakan Omnibus Law adalah UU yang sangat baik.
Dia mengatakan, UU ini memberikan keamanan dan kejelasan kepada perusahaan, khususnya perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Karena perusahaan kami membutuhkan kemudahan, visibilitas, transparansi, keamanan dari investasi mereka dan UU ini, bagaimana ini akan diimplementasikan sangat penting,” ucapnya pada Rabu (16/12).
“Saya memiliki kesempatan untuk menyampaikannya kepada para menteri yang saya temui, bahwa di Prancis kami memiliki proses yang serupa untuk memfasilitasi perusahaan. Jadi, Prancis menjadi lebih atraktif untuk investasi asing langsung dan ini akan menciptakan pertumbuhan, kesejahteraan kepada semua orang pada akhirnya,” sambungnya.
Riester kemudian mengatakan bahwa dia meyakini Omnibus Law akan menjadi aset bagi Indonesia di masa depan.
Selama kunjungan ke Indonesia, Riester sendiri melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, lalu Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Mahendra Siregar dan beberapa pejabat Indonesia lainnya.(*).