PN Surabaya Tolak Gugatan Machfud Soal Baliho Eri-Risma

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU setempat terkait dengan alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Di lansir dari cnnindonesia.com (19/12/2020). Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai,” katanya, di Surabaya, Sabtu (19/12) dikutip dari Antara.

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 itu ditolak oleh PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020. Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Adapun bunyi putusan dari PN Surabaya: “Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan.”

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,00,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 November 2020 Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H., mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman: “Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan.”

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait dengan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Surabaya.

Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto mengatakan bahwa sejak awal Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Wali Kota Risma.

“Saat pembahasan desain APK di KPU Kota Surabaya, mereka sudah mendebat, lalu dibawa ke KPU Provinsi Jatim. Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK,” katanya.

“Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, kemudian juga ditolak Bawaslu,” imbuh Tomuan.

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU, yaitu dalam Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. ‘Kan Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya.

Diketahui, Pilkad Surabaya 2020 diikuti oleh dua paslon, yakni Machfud-Mujiaman dan Eri-Armuji.(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.