Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan terkait kasus pemalsuan sejumlah surat dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra, pengacaranya Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa (22/12).
Dilansir dari CNNIndonesia.com dalam perkara ini, surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
Jaksa menuntut Djoko dengan pidana dua tahun penjara karena menilai yang bersangkutan bersalah menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu tersebut. Upaya itu dilakukan bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara Anita dituntut dua tahun penjara dan Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara.
Saat tindakan pemalsuan surat itu terjadi, Anita adalah pengacara Djoko Tjandra, dan Prasetijo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam pembelaannya pada sidang sebelumnya, Djoko menilai kasus pemalsuan sejumlah surat yang menjeratnya merupakan titik nadir penderitaan. Ia mengatakan menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Djoko mengungkapkan dampak buruk permasalahan hukum sangat signifikan lantaran ia saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarganya.
Proses hukum itu pula, lanjut dia, menjadi faktor penghambat dirinya untuk bisa menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah.
“Sekali pun begitu, di titik nadir penderitaan saya ini, saya tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili saya dalam perkara ini. Saya percaya Dewi Keadilan itu tidak mati,” ucap Djoko, Jumat (11/12).
Mengenai surat-surat di atas dimaksudkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Ada pun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.
Selain dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali, pun menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada kasus ini, ikut menyeret pejabat di Kejagung Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa.
(CNN/ZA)