Di Libur Tahun Baru, ASN Tak Bisa Cuti

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19, baru-baru ini.

Di lansir dari cnnindonesia.com. Penerbitan SE tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama masa liburan. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Untuk mendukung hal itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN.

Ditegaskan, pelanggaran atas peraturan tersebut akan memiliki konsekuensi hukuman sesuai disiplin PNS dan Manajemen PPPK.

ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” imbau Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Kabinet pada Selasa (22/12).

Selain itu, dalam SE di atas juga tercantum empat hal yang harus diperhatikan jika terpaksa bepergian ke luar daerah. Hal pertama, adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Hal keempat, disiplin protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Satgas Covid-19 pun turut mengingatkan ASN dan masyarakat untuk tidak abai memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat bepergian.(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.