BLITAR – Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI di Indonesia.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.
Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dari tindakan tegas pemerintah tersebut mendapat apresiasi serta dukungan dari sejumlah tokoh yang ada di Blitar.
Diantaranya dari ketua PCNU Kota Blitar, KH. Habib Bawafi yang mengatakan mendukung tindakan pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan Ormas FPI adalah sangat tepat. Karena menurutnya selama ini sepak terjang FPI sering kali bertentangan dengan hukum dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Untuk itu kami dari PCNU Kota Blitar mendukung pemerintah dalam melarang dan menghentikan berbagai aktifitas FPI, agar di Indonesia ini khususnya di Kota Blitar tetap aman, kondusif,” tegasnya, Kamis (31/12/2020).
Hal yang serupa juga diungkapkan, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar, Ky. Gus Maftuqin.
Beliau menambahkan, saya mendukung pemerintah atas pelarangan dan membekukan Ormas (organisasi masyarakat) FPI di Indonesia agar islam di nusantara tetap guyub rukun.
“Terhadap aktifitas dan pelarangan kegiatan apapun yang di lakukan FPI. harapan saya semoga negara Indonesia menjadi negara “Rahmatan Lil Alamin”, Negara yang di ridhoi ALLAH “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” yang berarti negeri yang baik dengan Rabb Tuhan yang maha pengampun. NKRI harga mati, Pancasila jaya.
(PA)