BLITAR – Penularan Covid-19 di Kota Blitar Blitar dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Maka dari itu, Polres Blitar Kota terus giatkan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan melakukan penekanan serta himbauan kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan menertibkan para pengguna jalan dan tempat-tempat yang menimbulkan keramaian.
Polres Blitar Kota melakukan operasi Yustisi Gabungan TNI dan Satpol PP dengan melakukan razia di beberapa tempat. Diantaranya Pertokoan Jl. Merdeka, Pasar Dimoro dan PIPP (pusat informasi pariwisata dan perdagangan) Kota Blitar, Selasa (5/1/2021).
“Dengan menerjunkan 23 personel dari Polres Blitar Kota 10 personel, TNI 6 Personil dari Kodim 0808 dan Yonif 511 serta Satpol PP 7 Personel Pemkot Blitar.
“Penerapan protokol kesehatan terhadap warga yang sedang berkerumun dan beraktifitas di tempat keramaian dan tempat hiburan. Dengan menertibkan masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di Pertokoan Jl. Merdeka, Pasar Dimoro, PIPP Kota Blitar, ” kata Kasat Sabhara AKP Yudarso.
Lanjutnya dalam operasi ini, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 20 pelanggar dengan sanksi teguran tertulis 9 pelanggar dan teguran lisan 11 pelanggar.
“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,” tambahnya.
(PA)