BLITAR – Sesuai Instruksi Mentri 01/2021 dan kepgub (keputusan gubernur) jatim 188/71/kpts/013/202. Polres Blitar Kota melaksakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan melakukan upaya persuasif terukur sebagai berikut :
- Wilayah hukum Polres Blitar kota yang masuk kedalam kabupaten blitar sebanyak 6 kecamatan (udanawu, wonodadi, ponggok, glegok, srengat, sanankulon).
- Giat kepolisian melalui ops yustisi secara persuasif akan ditingkatkan (pagi, siang dan malam), dengan prioritas tempat tempat keramaian, perkantoran, sekolah, pasar, restoran, tempat ibadah yang dilaksanakan oleh Satpol Pp, polri dan tni
- Perkantoran dengan pola wfh 75%, wfo 25%, giat belajar dilakukan secara daring, sektor esensial 100% dengan memperhatikan jam operasional dan kapasitas, restoran 25% dan take way memperhatikan jam operasional, mall jam 19.00, kegiatan kontruksi 100%, tempat ibadah 50%, kegiatan harus dilakukan dengan prokes yang ketat.
- Kampung tanggung diwilayah hukum polres blitar harus menjadi pilot project untuk menekan penyebaran covid 19 dan meningkatnya kesehatan masyarakat.
- Posko satgas covid melakukan kegiatan mulai dari kota, kecataman sampai desa.
- Akan dilakukan kembali penyemprotan disinfektan pada lokasi lokasi kegiatan masyarakat.
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk dapat menyediakan rumah isolasi/karantina yang aman, nyaman dan layak, sehingga yang melaksanakan isolasi mandiri akan digeser ke rumah isolasi/karantina.
- Polres blitar kota akan bekerja keras untuk bekerja di hulu sehingga akan membantu rekan rekan tenaga medis yang bekerja di hilir.
- Partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19 sangat diperlukan dan diharapkan.
- Mari kita gelorakn protokol kesehatan 3M menjadi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumuman serta mendukung program pemerintah yaitu 3T (testing, tracking dan treatment).
(PA)