Sidang Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM Ditunda Karena Rizal Djalil Positif COVID-19

banner 468x60

Jakarta – Terdakwa kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil, terinfeksi virus corona (Covid-19). Berdasarkan hal itu, sidang Rizal yang sedianya dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ditunda.

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Penasihat Hukum Rizal, Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis, Senin (11/1), mengatakan “Pak Rizal mungkin sidang penundaan karena Covid-19,”.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membenarkan kabar tersebut.

“Betul [terkena Covid-19],” ujarnya.

Rizal, yang merupakan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didakwa telah menerima Sin$100 ribu atau sekitar Rp1,06 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK, berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(CNN/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *