BLITAR – Guna menekan penyebaran dan pengendalian virus Covid-19 dan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Polres Blitar Kota dan jajaran melakukan operasi Gabungan Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Yaitu di pasar Pon dan Pasar bunga di jalan mawar kota blitar, Kamis 14 Januari 2021.
Dengan melibatkan personel dari Polres Blitar Kota 10 anggota, Kodim 0808 5 anggota dan Satpol PP 5 anggota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi Yustisi Di lakukan sebagai upaya preventif dengan menertibkan para pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 3 M protokol (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang ada di pasar pon dan pasar bunga di jalan mawar kota blitar,”tuturnya.
Dari operasi ini, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 15 pelanggar dengan sanksi berupa teguran tertulis 4 pelanggar dan teguran lisan 11 pelanggar. Serta menghimbau kepada pengunjung dan pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
(PA)