BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 tak henti-hentinya Polres Blitar Kota melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan terhadap masyarakat Di Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi ini, dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Petugas jajaran Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP dengan melakukan razia ke kampung-kampung dan jalan-jalan kecil di wilayah hukum Polres Blitar Kota terkait pelaksanaan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Operasi Yustisi ini digelar di kelurahan Tlumpu Kota Blitar dan Kelurahan Pakunden Kota Blitar, Sabtu (16/01/2021).
Selama giat Operasi Yustisi yang dimulai dari Pukul 09.00 WIB ini, masih banyak didapati masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker Saat ber aktivitas diluar rumah.
Dengan melibatkan 20 personel Polres Blitar Kota di bantu 6 personel Kodim 0808 dan 6 personel Satpol PP Kota Blitar yang melaksanakan operasi Yustisi. Dengan total pelanggar protokol kesehatan Sebanyak 114 pelanggar.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dari jumlah tersebut 78 di antaranya merupakan teguran secara lisan, sedangkan 26 lainnya merupakan teguran tertulis.
Bagi masyarakat yang tidak disiplin ini, petugas meminta mereka untuk menandatangani pernyataan agar tak lagi mengulangi hal serupa.
Tak ketinggalan, bagi setiap warga yang didapati tidak mengenakan masker, petugas memberikan masker untuk segera digunakan saat itu juga.
Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan).
(PA)