BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Polres Blitar Kota melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Petugas jajaran Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP melakukan razia ke kampung-kampung dan jalan-jalan kecil di wilayah hukum Polres Blitar Kota terkait pelaksanaan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Operasi Yustisi ini digelar di sekitaran kelurahan Sentul, Kelurahan Tanggung dan perum pakunden permai serta Perum Tanjungsari Regency Blok F dan Simpang 3 Pakunden, Kota Blitar, Senin (18/01/2021).
Selama giat Operasi Yustisi yang dimulai dari Pukul 09.00 WIB ini, masih banyak didapati masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker Saat ber aktivitas diluar rumah.
Polres Blitar Kota dibantu Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan operasi Yustisi. Dengan total pelanggar protokol kesehatan Sebanyak 53 pelanggar.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dari jumlah tersebut 32 di antaranya merupakan teguran secara lisan, sedangkan 21 lainnya merupakan teguran tertulis.
Bagi masyarakat yang tidak disiplin ini, petugas meminta mereka untuk menandatangani pernyataan agar tak lagi mengulangi hal serupa.
Tak ketinggalan, bagi setiap warga yang didapati tidak mengenakan masker, petugas memberikan masker untuk segera digunakan saat itu juga.
“Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),”tambah Rokhan.
(PA)