BLITAR – Banyaknya kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang tidak mematuhi prosedur protokol kesehatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Blitar Kota menyiagakan personel di rumah sakit yang menjadi tanggungjawab hukum Polres Blitar Kota.
Pengamanan ini sifatnya situasional agar kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tidak sampai terjadi walaupun di kota Blitar belum ada kejadian seperti itu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan antisipasi pengambilan jenazah oleh keluarga pasien di kwatirkan berisiko tinggi terjadi penularan virus Covid-19.
“Maka dari itu saya mengeluarkan surat perintah untuk personel yang bersiaga di rumah sakit. Saya juga sudah koordinasi dengan direktur rumah sakit yang ada di kota Blitar,” tuturnya, Senin (25/01/2021).
Lanjutnya, kami juga terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal seperti itu. Selain bisa diproses pidana, tindakan itu juga berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19. jika ada yang terkonfirmasi Covid-19 dan meninggal pemakamannya harus dilakukan dengan prosedur protokol kesehatan.
“Karena kami berpegangan pada protokol kesehatan untuk mayat positif corona harus dimakamkan oleh satgas, maka keluarga nggak diperkenankan untuk mengambil,”tambahnya.
(PA)