BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Kota Blitar. Dengan sasaran operasi hari ini di Simp 4 Tangkis kecamatan Srengat, Kamis (28/1/2021).
Operasi ini kita lakukan rutin guna menekan penyebaran Covid-19 yang berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Dengan melibatkan 13 personel dari Polres Blitar Kota di bantu 5 personel Kodim 0808 dan 5 personel Satpol PP Kota Blitar.
Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan rasa antusias masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.
“Dengan menghimbau kepada warga maupun pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),”tuturnya.
Lanjutnya dalam operasi Yustisi ini ditemukan pelanggar ketertiban protokol kesehatan sebanyak 45 pelanggar, diantaranya 15 teguran tertulis dan 25 teguran lisan. Bagi yang tidak mamakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan kita langsung memberlakukan sanksi berupa sanksi tipiring sebanyak 5 pelanggar.
“Walaupun angka pelanggar protokol kesehatan menurun di bandingkan dengan operasi sebelumnya. Di harapkan Dengan operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.
(PA)