Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terhadap Warga Tak Memakai Masker

BLITAR – Operasi Yustisi gabungan Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol di gelar di Jl. Soekarno, Kota Blitar, Jumat (29/1/2021).

Operasi ini kita lakukan rutin berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.

Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat atau penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.

“Kemudian dilakukan pendataan meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.

Dalam operasi Yustisi ini ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 29 pelanggar dengan rincian 15 teguran tertulis, 7 teguran lisan dan sanksi tipiring sebanyak 7 pelanggar.

“Di harapkan dengan operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.