BLITAR – Operasi Yustisi Gabungan Polres Blitar Kota, TNI dan Satpol PP di pimpin langsung Kapolres, Danyon dan kasdim di Pasar Pon dan Pasar Legi, Kota Blitar, Minggu (31/1/2021).
Operasi ini kita lakukan rutin berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum dan pedagang di pasar Pon dan Pasar Legi yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker
Polres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi ini dilakukan untuk menertibakan para penjual dan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan di pasar Pon dan Pasar Legi. Serta memberikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan,”tuturnya
Melihat akhir – akhir ini di kota Blitar maupun kabupaten angka Covid-19 meningkatkan begitu tajam maka dari itu dilakukannya operasi ini untuk mendidik atau mempengaruhi masyarakat supaya mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan.
“harapannya dilakukan pendisiplinan ini supaya dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.
(PA)