KPK Serahkan Berkas Perkara Eks Pejabat Kemenkes Ke JPU

Lintas7News.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari CNNIndonesia.com tersangka yang dimaksud yaitu mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPP SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penyidik telah memeriksa sekitar 48 saksi termasuk para kontraktor dalam perkara ini.

“Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU atas nama tersangka/terdakwa MRS (Minarsi) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo),” kata Ali, Selasa (2/2).

Ali menerangkan kewenangan penahanan kini beralih kepada JPU, di mana Bambang akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021.

“Sedangkan untuk Terdakwa MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” sambung Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, kemudian diteruskan ke pengadilan.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” imbuh Ali.

Kasus yang menyeret Bambang dan Minarsi terjadi pada 2008. Saat itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Permintaan Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah.

“Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPP SDM kesehatan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Pada 2009, Bambang bertemu dengan M. Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Keduanya diduga terlibat pembicaraan membahas rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan lewat DIPA BPP SDM Kesehatan.

Lalu pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya. Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan.

Untuk proses itu, Nazaruddin meminta Minarsi selaku bawahannya untuk menangani lanjutan proyek pembangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair, termasuk pengadaan peralatan kesehatan dari anggaran DIPA 2010 BPP SDM Kesehatan.

Proyek tersebut kemudian berlanjut ke tahap lelang yang dimenangi oleh PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38,9 miliar. Sedangkan lelang tahap II dimenangi PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49,1 miliar.

Namun, sebelum proyek dimenangi dua perusahaan kontraktor itu, Karyoto menuturkan bahwa Minarsi diduga sempat memberi uang senilai US$17.000dengan perincian US$9.500 untuk Zulkarnain Kasim dan US$7.500 untuk Bambang.

Pemberian itu diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/ Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara, serta rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

KPK mensinyalir negara mengalami kerugian sebesarRp14.139.223.215dari kasus ini.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.