Lintas7News.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi usai ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Zaim Saidi secara intensif sebagai tersangka.
“Benar [sudah ditahan]. Sebelum 24 jam [pemeriksaan] sudah dilakukan penahanan tidak masalah,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2) malam.
Rusdi menerangkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun merupakan kewenangan penyidik, tapi Rusdi mengungkapkan dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Misalnya, lanjut Rusdi, alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” ucap Rusdi.
Kasus ini diungkap kepolisian usai menjadi viral di media sosial pada 28 Januari 2021 lalu. Meskipun baru ketahuan, akan tetapi pasar Muamalah tersebut telah beroperasi sejak 2014 silam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan keberadaan pasar itu sukar diendus aparat kepolisian lantaran hanya beroperasi pada waktu-waktu tertentu selama satu bulan dan terbatas bagi komunitasnya.
“Pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam. Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu, ya pedagangnya 10 sampai 15. Nah, karena penggunaan koin kan enggak begitu ketahuan amat, gitu kan,” tutur Ramadhan.
Dia menekankan, penyidik polisi telah berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Ramadhan meyakinkan bahwa kepolisian telah memastikan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur-unsur pidana sebelum menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(CNNIndonesia/ZA)