BLITAR – Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II Gabungan.
Tindak lanjut tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Kegiatan ini di lakukan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 melalui penertiban warga masyarakat nipengguna jalan dalam mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker bertempat Jl. Ir soekarno, Jatimalang, Kota Blitar, Sabtu (06/02/2021).
Dengan melibatkan 13 personel Polres Blitar Kota dibantu 6 Anggota Kodim 0808 dan 4 Anggota Satpol PP.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi ini agar masyarakat sadar tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,”tuturnya.
Dari operasi ini, sebanyak 54 warga terjaring dalam operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan sanksi diantaranya 19 teguran tertulis, 25 teguran lisan dan 5 tipiring. Serta sanksi sosial berupa Push Up sebanyak 3 warga.
“Sanksi Ini di laksanakan sesuai dengan Perbub bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum bisa disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan,”tambahnya.
(PA)