Lintas7News.com – Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma mesti berurusan dengan hukum setelah kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari CNNIndonesia.com penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun belum diketahui kapan dan di mana Ridho ditangkap oleh aparat.
“Benar, MR diamankan. (Terkait) Narkoba,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Yusri masih belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ridho.
Yusri hanya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urine, anak dari raja dangdut, Rhoma Irama ini terbukti positif mengandung amphetamin.
“Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine,” ucap Yusri.
Ini bukan kali pertama Ridho mesti berhadapan dengan kasus hukum. Di tahun 2017 lalu, Ridho pernah ditangkap lantaran kedapatan memakai sabu.
Ridho sempat menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, mengacu putusan Makhamah Agung, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Seharusnya Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan.
(CNNIndonesia/ZA)