BLITAR – Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi Aman Nusa II.
Dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Operasi tersebut berlangsung di Jln TGP, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (08/02/2021) di mulai pukul 09.00 pagi dengan melibatkan 15 personel Polres Blitar Kota di bantu 5 Anggota Kodim 0808, 10 Anggota Yonif 511 dan 5 Anggota Satpol PP Kota Blitar.
Sasarannya adalah warga masyarakat atau pengunjung dan pengendara yang melewati lokasi operasi di jalan TGP dengan tidak mengenakan masker.
“Dari operasi ini ada 29 pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, selanjutnya para pelanggar protokol kesehatan di berikan sanksi berupa teguran lisan 15 pelanggar, teguran tertulis 8 pelanggar dan tipiring 2 pelanggar serta sanksi sosial 4 pelanggar di hukum Push Up,” Ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Serta menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. diharapkan dengan operasi Yustisi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,”tambahnya.
(PA)