Lintas7News.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dengan pidana 2,5 tahun penjara terkait suap yang diterima dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra saat masih buron.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com jaksa juga meminta agar Prasetijo dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Prasetijo terbukti secara sah dan menurut hukum menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengurusan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
“Menghukum Terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di rumah tahanan,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Jaksa mengungkapkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Hal meringankan, Terdakwa [Prasetijo] sopan dalam persidangan, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia,” ucap Jaksa.
Prasetijo disebut berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Penghapusan nama Djoko dilakukan dengan cara Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prasetijo dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(CNNIndonesia/ZA)