Perbedaan PPKM Dengan PPKM Skala Mikro

Lintas7News.com – Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai hari ini, Selasa (9/2) hingga hingga 22 Februari untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19).

Dilansir dari CNNIndonesia.com kebijakan digunakan untuk mengganti PPKM yang berlangsung hampir satu bulan di Jawa dan Bali. Pemerintah mengganti kebijakan tersebut usai Presiden Joko Widodo menilai PPKM tak efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.

Terkesan sama, namun PPKM dan PPKM Mikro memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. PPKM Mikro lebih longgar dari PPKM pada beberapa sektor.

Dari sisi regulasi, PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada para kepala daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.

PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga RT/RW.

Sama seperti kebijakan PPKM, pemerintah pusat menjadi inisiatif atas kebijakan PPKM Mikro. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria atau zonasi tertentu berdasarkan cakupan daerah-daerah hingga cakupan RT untuk menerapkan PPKM Mikro.

Untuk cakupan PPKM daerah, terdapat beberapa kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

Selain itu, pemerintah juga membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT dalam aturan tersebut. Hal itu merupakan pengejawantahan sifat ‘mikro’ yang terkandung dalam aturan tersebut.

Zonasi pertama adalah zona hijau yang memiliki kriteria tidak ada kasus penularan virus corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Selanjutnya yakni zona oranye. Zona ini memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Terakhir adalah zona merah. Zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Di zona merah ini, aktivitas warga dibatasi dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan aktivitas ke luar-masuk hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lalu, aktivitas itu dibarengi penutupan fasilitas umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak dan fasilitas umum lainnya.

Meski demikian, tak disebutkan dengan jelas sanksi bagi para pihak yang tak menjalankan pengendalian Covid-19 berdasarkan zonasi di tingkat RT dalam aturan PPKM Mikro tersebut.

Aturan itu turut menginstruksikan agar pihak Desa/Kelurahan membentuk Pos Komando (Posko) untuk mempermudah koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro. Sementara untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Berdasarkan aturan tentang PPKM Mikro, Mendagri menginstruksikan penerapan di beberapa daerah. Di antaranya di DKI Jakarta hingga Jawa Barat. Khusus Jawa Barat, PPKM Mikro meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Sementara di Jawa Tengah, PPKM Mikro berlaku di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Di Jawa Timur, pembatasan berlaku di Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan PPKM Mikro di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian terakhir di Bali, PPKM Mikro berlaku di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam penerapan PPKM Mikro dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.

Pada daerah yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro, pemerintah kembali mengizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan. Tak hanya itu restoran dan tempat perbelanjaan boleh diisi 50 persen pengunjung.

Kelonggaran juga diberikan pada pusat perbelanjaan atau mal yang boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara tempat ibadah tetap dibatasi sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring di seluruh wilayah. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Penerapan kebijakan PPKM Mikro ini pun mendapat kritik dari sejumlah ahli. Misalnya, Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo yang menilai pemberlakuan PPKM Mikro akan tak efektif menekan transmisi virus corona.

Windhu menilai pembatasan wilayah di tingkat mikro seperti RT/RW yang tidak memiliki peta valid, akan semakin berbahaya. Apalagi beberapa poin pembatasan mobilitas pada PPKM mikro lebih longgar dari PPKM sebelumnya.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.