BLITAR – Polres Blitar Kota terus menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Tim Satgas Operasi Yustisi Aman Nusa II Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan di beberapa tempat di antaranya Jl. Mawar, Jl. Tanjung, Jl. Bengawan Solo dan Jl. Kali Brantas Kota Blitar, Rabu (10/02/2021) pukul 19.00 WIB.
Dengan melibatkan anggota 13 Anggota Polres Blitar Kota di bantu 6 Anggota Kodim 0808, 6 Anggota Bataliyon 511 dan 5 Anggota Satpol PP Kota Blitar.
Polres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka, Operasi Aman Nusa II mendukung Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Blitar.
“Dikesempatan ini kita melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kepada warga masyarakat atau penguna jalan”, katanya.
Dalam operasi ini di dapati 38 pelanggar protokol kesehatan kemudian petugas memberlakukan sanksi sesuai dengan Perbub berupa teguran lisan sebanyak 21 pelanggar, teguran tertulis 13 pelanggar, Tipiring 2 pelanggar dan Sanksi Sosial Berupa Push Up Kepada 2 pelanggar.
“kami juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,Membatasi Mobilitas dan Interaksi dan Menjauhi Kerumunan (5M)”, jelas Kapolres.
(PA)