Lintas7News.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan keputusan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2).
Dilansir dari CNNIndonesia.com Tim pengkajian itu terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka bertugas memberikan arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkornasi, dan pengendalian kementerian atau Lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.
Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi.
Selain itu, tim bertugas untuk memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum secara periodik.
Tim pelaksana ini sendiri terbagi atas dua sub-tim. Sub-ti pertama disebut juga sebagai Tim Perumus Kriteria penetapan UU ITE. Tugasnya yaitu merumuskan kriteria implementatif atas pasal- pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Sub-tim pertama dipimpin oleh Henry Subiakto, Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, dengan Sekretaris Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam. Anggotanya terdiri dari:
1. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo
2. Chrisyanto Noviantoro, Kepala Biro Hukum dan Humas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
3. Beny Josua Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional
4. Babul Khoir, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI
5. Roberia, Plt Direktur Harmonisasi Peraturan perundang-undang I, Kementerian Hukum dan HAM
6. Erwin Moeslim Singajuru, Staf Khusus Meteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
7. Budi Kuncoro Staf kusus Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan antar Lembaga
8. Arief Muliawan, kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
9. Alpius Sarumaha, Kepala Subdirektoriat Harmonisasi Bidang SDM, Dirjen Peraturan perundang-undangan, kementerian Hukum dan HAM
10. Widyastuti, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi,Dirjen Peraturan perundang-undangan, kementerian Hukum dan HAM
11. Fauzy Marasabessy, Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan
12. Rikso Sitorus, Analis Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan
Sub-tim kedua atau Tim Telaah Substansi diketuai oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan perundang-undangan Kemenhukam. Sekretarisnya yaitu Baring Sianturi, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum. Anggotanya antara lain:
1. Ahmad M. Ramli, Dirjen penyelenggara Pos dan Informatika, Kemkominfo
2. Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan RI
3. Pengky Indarti, Anggota Kompolnas
4. Anton Setyawan, Kepala Pusat pengkajian dan pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi negara.
5. Rizal Mustry, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM
6. Dedy Permadi, Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM, kemkominfo
7. Cahyani Suryandari, Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, kemeneterian Hukum dan HAM
8. Kombes Pol. Wibowo, Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Radita Ajie, Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, kemeneterian Hukum dan HAM
10. Mia Banulita, Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan RI
11. Dado Achmad Ekroni, Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan.
Mereka bertugas melakukan telaah atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Tim Pengkajian UU ITE ini sendiri mulai bertugas setelah keputusan dikeluarkan, Senin (22/2).
“Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU bertugas mulai dari tanggal ditetapkan,” dikutip dari keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka opsi untuk revisi UU ITE jika UU tersebut terbukti tidak bisa memberikan rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” ucap Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Namun, ia juga memberikan opsi untuk melakukan interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir dalam UU ITE dengan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap ‘pasal karet’ dan multitafsir.
(CNNIndonesia/ZA)